Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

02-07-2025 /
Tim Kunsfik Komisi XIII foto bersama dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Plt. Kakanwil Kemenkum Riau Johan Manurung, Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar, serta jajaran pejabat lainnya di Kanwil Kemenkum Riau, Rabu(02/07/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Pekanbaru — Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenhum) Riau, sebagai upaya menyerap masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII, menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian utama negara. 

 

“Mereka bukan pelengkap proses hukum, tapi subjek yang harus merasakan keadilan, rasa aman, dan pemulihan. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh,” kata Dewi saat membuka pertemuan dalam rangka Kunsfik Komisi XIII di Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru, Riau, hari Rabu (2/7/2025).

 

Komisi XIII menilai regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan kejahatan modern yang terus berkembang, termasuk kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga pelanggaran HAM berat. Sehingga DPR RI memasukkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

 

Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi, antara lain adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perlindungan terhadap Justice Collaborator, penyediaan safe house, pembentukan unit layanan di daerah, serta pembentukan Dana Bantuan Perlindungan Korban (DBPK) yang adil dan berkelanjutan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa isi RUU ini benar-benar relevan dengan kondisi nyata. Masukan dari Riau (masyarakat di provinsi Riau) sangat penting dalam memperkaya substansi RUU ini agar lebih inklusif dan menjawab kebutuhan kelompok rentan,” tutup Dewi.

 

Turut hadir Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtyas, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar, Pimpinan Forkompimda Provinsi Riau, para civitas akademika dari berbagai universitas di Riau, serta para penyandang disabilitas. (mun/aha)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...